Profil

PT. Anugerah Sentra Investama adalah perusahaan efek yang memiliki kegiatan usaha selaku Manajer Investasi (MI) dan telah mempunyai ijin/lisensi sebagai MI melalui Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: 07/D.04/2015 tertanggal 2 Februari 2015.

PT Anugerah Sentra Investama  memberikan jasa pengelolaan asset berupa pengelolaan dana Nasabah Individu maupun Institusi melalui Produk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana / KPD).

Perusahaan ini didukung oleh tim profesional yang berpengalaman lebih dari 15 tahun di bidang pasar modal untuk memenuhi kebutuhan para nasabahnya, baik retail maupun institusi.

PT. Anugerah Sentra Investama didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ANUGERAH SENTRA INVESTAMA No. 9 tanggal 19 September 2006 dibuat di hadapan Endang Sugiharti, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), mengalami beberapa kali perubahan yaitu akta no.13 tanggal 31 Mei 2007 di hadapan Soekardiman,SH., Notaris di Jakarta, akta no.7 tanggal 27 Februari 2013 di hadapan Yenny Widjaja,SH., M.KN., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Keputusan No.AHU-15208.AH.01.01. tahun 2013 tanggal 25 Maret 2013, akta no.15 tanggal 23 Desember 2014 di hadapan Yenny Widjaja,SH., M.KN., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Keputusan No.AHU-48895.40.22.2014 tanggal 23 Desember 2014, akta no.20 tanggal 18 Maret 2016 di hadapan Yenny Widjaja, SH., M.KN., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI berdasarkan Keputusan No.AHU-AH.01.03-0034016 tanggal 23 Maret 2016, akta no.26 tanggal 25 Agustus 2016 di hadapan Yenny Widjaja SH., M.KN., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Keputusan No.AHU-AH.01.03-0075110 tanggal 26 Agustus 2016, akta no.31 tanggal 28 Februari 2017 di hadapan Yenny Widjaja SH., M.KN., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Keputusan No.AHU-0005267.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 2 Maret 2017 dan terakhir akta no.28 tanggal 29 Agustus 2017 di hadapan Yenny Widjaja SH., M.KN., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Keputusan No.AHU-AH.01.03-0167414 tanggal 31 Agustus 2017.