Apa itu Reksa Dana ?

Reksadana adalah produk investasi yang dikemas oleh perusahaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), sehingga para investor mampu berinvestasi pada produk pasar modal walau dengan dana yang relatif kecil. Perihal reksa dana ini diatur dalam Undang - Undang Pasar Modal tahun 1995. 

Dana masyarakat yang terkumpul akan diolah pada produk investasi oleh Manajer Investasi dan memberikan keuntungan yang kadang kadang jauh lebih tinggi dibandingkan apabila kita berinvestasi sendiri.

Tentu saja, karena mereka ahli dibidangnya dan memiliki informasi yang lebih luas dibandingkan kita sebagai masyarakat awam yang melakukannya sendiri. Dari tahun ke tahun, berinvestasi reksadana di Indonesia menjadi semakin populer. Dengan banyaknya informasi yang tersedia saat ini serta kemudahan bertransaksi, menjadikan produk investasi ini cukup baik untuk dimiliki.