Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Produk investasi yang saat ini semakin diminati oleh para investor adalah produk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk menghimpun dana yang ditawarkan secara terbatas (private equity) bagi maksimal 50 investor dengan Nilai Aktiva Bersih unit penyertaan awal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) sesuai dengan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 37/POJK.04/2014 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS
Khusus untuk produk ini, PT Anugerah Sentra Investama akan secara spesifik merancang alokasi investasi pada kegiatan investasi sektor riil seperti pembangunan infrastruktur, agribisnis, pertambangan dan energi serta bidang lainnya yang memiliki peluang investasi seiring dengan perkembangan ekonomi.